Kapolresta Barelang Sayangkan Masih Ada Peredaran Narkotika di Simpang Dam

oleh -
Simpang Dam
Kapolresta Barelang saat bertanya kepada dua tersangka narkotika yang ditangkap di Simpang Dam. (Foto: Humas Polresta Barelang)

LenteraKepri.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menyayangkan masih adanya peredaran narkotika di Simpang Dam, Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Namun ia juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap para pelaku.

Hal itu ia ungkapkan saat menggelar ekspose di Mapolresta Barelang. Sejauh ini, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus dengan mengamankan 2 tersangka, serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus menjadi beberapa paket dan alat hisap atau bong.

“Sebelumnya sudah dilakukan penertiban secara bersama-sama lokasi-lokasiyang menjadi selter perjudian dan narkoba. Ada 8 titik yang sudah kita ratakan. Namun kenyataannya masih adapraktek narkotika di sana. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang,” ujar Nugroho, Senin (23/10/2023).

Baca: Sejumlah THM Dirazia, 30 Orang Tanpa Identitas Diangkut Petugas di Batam

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (21/10/2023) di salah satu warung di Simpang dengan mengamankan tersangka berinisial IC (49 tahun). dari tangannya diamankan barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok berisi 1 bungkus atau paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.

“IC berperan sebagai penerima orderan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk mengantar paket sabu ke daerah Botania, Kota Batam. Berdasarkan keterangan tersangka, upah yang akan diterima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil adalah sebesar Rp3 juta,” ungkap Nugroho.

Pengungkapan kasus kedua diakukan pada Minggu (22/10/2023) di Ruli Simpang Dam dengan mengamankan tersangka JA (26). Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 alat isap, 4 bungkus plastik bening yang disiapkan untuk membungkus sabu.

Baca: Jawab Keluhan Warganya, Polsek Bengkong Gencar Sambangi Masyarakat Imbau Antisipasi Kejahatan C3

“JA berperan sebagai penerima orderan dari A (DPO) sebagai pembungkus paket narkotika dan akan menjualnya ke seputaran Ruli Simpang Dam. Jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil akan mendapat upah sebesar Rp1 juta,” jelasnya.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, yakni 10,09 gram sabu. Jika diasumsikan, jumlah sabu tersebut dapat menyelamatkan 100 jiwa manusia, jika 1 gramnya digunakan untuk 10 orang. Diprediksi, harga sabu tersebut Rp15.135.000.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di Simpang Dam, agar lebih waspada lagi. Selain itu, mohon untuk menginfokan kepada kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika.

Baca: Klarifikasi Kapolsek Galang Terkait Anggotanya Bawa Parang di Rempang, Bukan Pengukuran Lahan

“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga. Mari sama-sama menjaga Simpang Dam yang sudah berpuluh tahun ada praktek narkotika berhasil kita ratakan, supaya kita sama-sama menjaga Simpang Dam bersih dari narkotika,” ajaknya.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

No More Posts Available.

No more pages to load.