Karhutla Jadi Musuh Bersama, Polda Kepri Siapkan Sanksi Berat Tanpa Ampun

oleh -
oleh
Breaking! Mutasi Besar Polda Kepri, 477 Personel Digeser Sekaligus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen tegas dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui Kabid Humas Polda Kepri, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegas Kabid Humas.

Karhutla dinilai sebagai ancaman serius karena berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang besar.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan terbuka.

Masyarakat juga diminta menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan dan segera melaporkan jika menemukan titik api kepada aparat terdekat.

Polda Kepri bersama TNI dan pemerintah daerah terus menggencarkan patroli terpadu, pemantauan hotspot, serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.

Kabid Humas menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan diselidiki hingga tuntas untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan.

“Setiap titik api akan kami selidiki. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Pelaku Karhutla dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian.

Polda Kepri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla demi masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.