Kasus Penyiksaan TKI Adelina Lisao di Malaysia Kembali Jadi Sorotan Pasca Mahkamah Malaysia Bebaskan Majikannya

oleh -
Adelina
Kondisi Adelina saat ditemukan petugas, sebelum dirinya dinyatakan meninggal sehari kemudian. (Foto: Istimewa)

Pada 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah menerima informasi dari tetangga yang mendengar Adelina mengerang kesakitan.

Baca: Gondol Emas dan Uang Milik Bos Pondok Sambal Ijo Pelita Puluhan Juta, Pelaku Diringkus di Botania

Ketika dievakuasi, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan. Bahkan, dia disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing – lantaran majikannya diduga tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor dalam rumah mereka.

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan. Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia.

Menurut Siti Badriah, Pemerintah Malaysia berlaku tidak adil atas kasus penyiksaan yang menimpa Adelina. Dia menilai Malaysia tidak mematuhi Memorandum of Understanding (MOU) dengan Indonesia. Dia memastikan ratusan orang akan berorasi di depan Kedubes Malaysia pada hari ini, Senin (27/6/2022).

Baca: Polsek KKP Lakukan Pengamanan Kedatangan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar

“Kami menilai Malaysia tidak adil dan tidak ada komitmen mematuhi MOU Malaysia dengan pemerintah Indonesia,” ujar Siti Badriah.

“(Sebanyak) 100 orang terkonfirmasi. Migrant CARE, PADMA, Kapal Perempuan, Jaringan Advokasi UU PPRT, Jaringan advokasi UU TPKS,” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.