Kerap Beraksi di Batam, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang

oleh -
pecah kaca
Residivis pelaku pencurian modus pecah kaca diamankan Jatanras Polresta Barelang. (Ist)

Lentera Batam – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (39), langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.

“Pelaku merupakan residivis dan telah beraksi beberapa kali di wilayah Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reksrim, Selasa (25/1/2022).

Baca: Lagi, Polisi Amankan Anak di Bawah Umur Usai Curi Sepeda Motor di Sei Beduk

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada Jumat (14/1/2022). Sekitar pukul 13.30 Wib, korban berinisial FP sampai di Marina City dan memarkirkan mobil di tepi jalan. dirinya kemudian menuju kebun miliknya.

Sekitar pukul 15.00 Wib, korban pulang dan melihat mobil miliknya telah dirusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan.

Akibatnya, barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke SPKT Polresta Barelang.

Baca: THM Terbesar di Sorong Papua Barat Terbakar Akibat Bentrok Dua Kelompok Massa, Belasan Orang Tewas Terbakar

“Dari laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” tambah Reza.

Kemudian pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 17.00 Wib, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja. Sekira pukul 18.32 Wib, pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Reservasi Dari Sekarang, Ifan Seventeen Bakal Hadir di F1 Club Batam Tanggal 28 Januari Ini

“Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana pecah kaca beberapa tempat, yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjunguncang dan di tepi jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjunguncang,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.