Keroyok Korban Karena Tertunggak Pembayaran Sewa, Bos Rental Mobil di Batam Dibui

oleh -
Batam
Dua bos rental mobil di Batam diamankan polisi karena dugaan kasus pengeroyokan. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin mengamankan dua pria terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Nagoya City Walk Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam Kamis (18/8/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

Mereka berdua berinisial AS dan MFA. Keduanya nekat mengeroyok korban karena masalah pembayaran uang rental mobil. Korban tertunggak sebesar Rp 16 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

“Permasalahannya karena korban teetunggak pembayaran uang sewa mobil. Pelaku menagih dengan dara memukuli korban, sehingga korban membuat laporan polisi,” ujar Budi, Kamis (25/8/2022) malam.

Dijelaskan, kejadian itu berawal saat korban dibawa berkeliling oleh kedua pelaku menggunakam mobil di sekitaran Jodoh.

Di dalam mobil, AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil yang belum dibayar korban. Kemudian sesampainya di sekitaean City Walk, Lubukbaja, pelaku dan korban turun dari mobil.

Baca: BPNB Kepri Sosialisasikan Tahap Pengelolaan WBTB

Tiba-tiba, AS langsung memukul bafian belakang kepala korban sebanyak 4 kali. MFA juga menghampiri korban dan memaki korban yang seakan tidak ada usaha untuk membayar.

MFA juga menegaskan jika korban tidak sanggup membayar, jangan pernah merental mobil. Rambut korban langsung dijambak dan menampar pipi kiri dan kanan korban.

Setelah itu, kedua pelaku pergi. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bawah pipi, ada memar di bahu kanan. Pada bagian dada mengalami sesak, pada bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto melakukan penyelidikan.

Akhirnya, keberadaan pelaku diketahui dan berhasil diamankan. AS, diamankan di sebuah warung kopi kawasan Nagoya. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga MFA ikut diamankan di Halte Grand Batam Mall.

Baca: Kunjungi Yonif 10 Marinir SBY, Tim Safari Pers dan Intelijen Kormar Sampaikan Misi Khusus

“Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kami infokan,” pungkas Budi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.