‘Kesuksesan’ Tiga Perusahaan, Batam di Mata Dunia Jadi ‘Penampung Limbah’ B3

oleh -
Limbah B3
Pengecekan salah satu kontainer berisikan limbah B3. (foto: dok)

Jadikan Intropeksi Diri

Ia berharap, kejadian ini harus menjadi intropeksi diri, perlunya pengetatan pengawasan barang masuk. Apalagi selama ini BC melakukan pengecekan secara rundom atau acak. Sebagai contoh, ada 200 kontainer yang masuk, pemeriksaan dilakukan secara random. Hal tersebut memang ketentuan UU. Pertimbangannya, tidak mungkin dibuka satu-satu karena akan menguras waktu dan tenaga.

Kondisi ini juga menjadi kendala jika semua kontainer yang masuk harus diperiksa. Praduga tidak bersalah harus tetap diutamakan, karena tidak semua orang menyalahgunakan seperti kasus. Seingatnya, dulu dilakukan pengecekan secara menyeluruh yang memakan waktu hingga 10 hari, sehingga prosesnya lama. Hingga akhirnya diberlakukan mekanisme cek rundom.

“Kondisi itu tidak bisa kita salahkan. Tapi dengan peristiwa ini, harus lebih ditingkatkan pengawasan. Jadi harapan kita per bulan cek rundomnya harus diperbaiki, jangan lagi kecolongan. Jadi kalau ada oknum BC yang turut bermain, habiskan, sikat,” tegasnya.

Dugaan PT Esun Manipulasi HS Code

Dugaan Kepala Ombudsman Kepri jika praktik ini sudah lama berlangsung, juga diperkuat dengan pengakuan pemerhati Lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid M.Eng. I pernah menyoroti PT Esun pada tahun 2019. Sejumlah anggota DPRD Kota Batam, akhirnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Esun. Namun hingga kini Azhari tidak mengetahui apa hasil dari sidak tersebut.

Ia juga mempertanyakan kenapa hal ini baru dihebohkan sekarang, setelah 6 tahun berlalu. “Dulu anggota saya DPRD pernah turun karena saya menyorotinya. Namun saya tidak mengetahui apa hasilnya, dan saya bingung kenapa baru sekarang hebohnya,” tanyanya.

Baca: HPN 2026 di Banten Bakal Meriah! PWI Pusat Siapkan Anugerah Bergengsi untuk Kepala Daerah Peduli Budaya

Ia menduga, PT Esun dalam menjalankan kegiatan telah melanggar izin impor terkait HS Code, artinya terdapat ketidaksesuaian HS Code dengan material yang diimpor oleh PT Esun.

Sistem HS Code ini adalah standar internasional untuk mengklasifikasikan produk perdagangan yang digunakan di seluruh dunia untuk keperluan tarif, statistik, dan pengawasan. Jika ditemukan adanya limbah B3 sistem tersebut akan mendeteksi dan secara otomatis terbaca dalam sistem BC.

“Tapi dalam pelaksanaannya HS Code barang diduga diganti mereka, sehingga tidak terdeteksi sebagai limbah B3. Limbah elektronik ini masuk dalam kategori bahaya golongan 2, dampaknya tidak serta merta dapat dirasakan seketika, akan tetapi berdampak dalam waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Dalam pengamatannya waktu itu, ia mendapati beberapa beberapa material yang dibawa keluar pabrik, namun tidak diketahui akan dibawa ke mana. Sedangkan PT Esun tidak boleh menghasilkan sampah/limbah dari kegiatan mereka (zero waste).

Penindakan Menghasilkan Beragam Pertanyaan

Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun di Kepri menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Hanif.

Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. ”Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Baca: Batam Bersama Palestina Jilid 5: 30 Ribu Massa Siap Turun, Ansar & Amsakar Bakal Hadir di Garis Depan!

Hanya saja, berdasarkan data dan keterangan di atas, masih memunculkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Apakah hal ini benar-benar bentuk penindakan tegas, atau hanya dikarenakan adanya kepentingan yang tidak tersalurkan? Sebab, kuat dugaan aktivitas ini sudah berlangsung lama dan baru ditindak sekarang. Atau, ada permainan oknum di pelabuhan selama ini, dan ketika Menteri LHK meradang barulah penindakan dilakukan?

Tentunya, dunia akhirnya mengenal Indonesia dan terutama Kota Batam sebagai tempat ‘penampung limbah’, ulah segelintir orang yang mementingkan diri sendiri. Namun seperti apa sebenarnya yang terjadi, hanya ‘mereka’ lah yang tahu.