LenteraKepri.com, Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sepanjang bulan Oktober 2025 telah memfasilitasi proses pemulangan bagi 372 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Semenanjung Malaysia.
Sejak awal Oktober hingga hari ini, tercatat sudah enam kali proses pemulangan dilakukan dari beberapa DTI, seperti Pekan Nenas dan Setia Tropika (Johor), Kemayan (Pahang), dan Machap Umboo (Melaka). Mayoritas dari mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti masa izin tinggal yang telah habis atau bekerja tanpa dokumen resmi.
Menariknya, sekitar 150 orang di antara mereka dipulangkan melalui Program M, yaitu inisiatif strategis dari Kerajaan Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga asing, khususnya WNI/PMI tanpa dokumen resmi. Program ini menjadi upaya kemanusiaan agar para migran dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan terdata.
Adapun Pelabuhan Batam Center (Kepulauan Riau) menjadi pintu utama kedatangan para deportan, disusul oleh Pelabuhan Dumai (Riau).
Setibanya di pelabuhan, mereka akan ditampung sementara di P4MI (Pos Pelayanan dan Perlindungan PMI) untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
KJRI Johor Bahru juga menjadwalkan gelombang deportasi berikutnya pada 30 Oktober 2025, yang akan melibatkan 150 WNI/PMI tambahan dari Program M di bawah koordinasi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menegaskan bahwa peluang kerja bagi WNI di Malaysia masih terbuka luas, namun ia mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur resmi.
“Kami mengimbau agar para WNI/PMI yang ingin bekerja di Malaysia selalu mengikuti ketentuan hukum dan jalur legal yang berlaku. Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober ini, kami telah memfasilitasi deportasi bagi 4.882 WNI/PMI,” ujarnya.
Proses pemulangan ini merupakan hasil sinergi erat antara instansi di Indonesia dan Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), KJRI Johor Bahru, BP2MI, BP3MI, P4MI, serta dukungan dari Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Kepolisian di Batam serta Dumai.
Langkah cepat dan koordinatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia untuk terus melindungi WNI dan PMI di luar negeri, sekaligus memastikan proses pemulangan berlangsung aman, bermartabat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
