Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Inisiden kecelakaan lalu lintas tentunya sering terjadi yang merupakan resiko saat beekendara di jalan raya. Biasanya, bagi korban kecelakaan, biaya pengobatan dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

Namun perlu dipahami, kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam kategori yang akan ditanggung Jasa Raharja, namun bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Baca: Warga Keluhkan Banyak Anak-anak Nongkrong dan Balap Liar di Jalan Golden Prawn

Dilansir dari Kompas.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.

“Syarat penanggungan biaya adalah kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta,” ujarnya.

Muttaqien juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Syarat utama untuk mendapatkan penanggungan biaya adalah peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari salah satu segmen. Hanya peserta yang aktif yang dapat memanfaatkan layanan ini.

  1. Kecelakaan Tunggal

BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal. Artinya, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan peserta.

Baca: Jangan Lewatkan Festival Properti Central Group di BCS Mall, Ada Doorprize Menarik Juga

Jika kecelakaan tersebut melibatkan dua atau lebih kendaraan, maka biaya kesehatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit setelah mencapai batas tersebut, biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian

Peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah kecelakaan tunggal.

Surat keterangan ini harus dilampirkan saat mengajukan klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.