LenteraKepri.com, Batam – Komplotan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Dua orang pelaku diamankan berinisial MF (17) dan N (16). Saat ini, keduanya telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.
Baca: Pesonil Polsek Bengkong Bantu Para Pelajar Seberangi Jalan, Terima Kasih Pak Polisi
“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Sementara dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, ternyata satu dari 2 tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.
“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, Polsek Bengkong juga berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Batam. Mereka justru menjadi komplotan pencuri sepeda motor. Parahnya lagi, mereka telah beraksi belasan kali di kawasan Bengkong yang membuat mayarakat akhir-akhir ini resah karena marak terjadinya pencurian sepeda motor.
Baca: Miris, 4 Remaja Jadi Komplotan Pelaku Curanmor, Beraksi Belasan TKP di Bengkong
Namun aksi mereka berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkusnya. Terdapat 4 orang diamankan yang terdiri dari 1 dewasa berinisial MSR alias Rio (18), serta 3 di bawah umur berinisial MRA (17), MHA (16), dan VF (16).
Tidak hanya itu, dari tangan mereka turut disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.
