Limbah B3 yang Masuk ke Batam Bertambah Jadi 242 Kontainer, Terbanyak Milik PT Logam International Jaya!

oleh -
Batam Hampir Jadi Kuburan Limbah Dunia! 3 Importir Dibekukan, KLH Perintahkan Re-ekspor
BP Batam membekukan izin impor tiga perusahaan limbah elektronik (ilustrasi)

LenteraKepri.com, Batam – Jumlah kontainer diduga berisikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari Amerika Serikat terus bertambah. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam mencatat, sejauh ini terdapat 242 kontainer yang sebelumnya diinformasikan sebanyak 199 kontainer.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Oktavia, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang diduga berisikan Limbah B3 yang saat ini masih diamankan di kawasan Pelabuhan Batuampar.

“Sampai saat ini belum ada yang direekspor dan kontainer masih di Batuampar. Posisi terakhir jumlah kontainernya 242 kontainer,” ujar Evi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/10/2025) sore.

Ia merincikan, 242 kontainer yang sudah sampai di Batam namun belum memiliki Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) terdiri dari milik PT Esun International Utama Indonenesia sebanyak 90 kontainer, PT Logam International Jaya sebanyak 139 kontainer, serta 13 kontainer milik PT Batam Batery Recycle Industries.

Evi menjelaskan, proses reekspor atau pngiriman kembali limbah tersebut ke tempat asalnya merupakan tanggungjawab perusahaan pemilik barang. Pihaknya juga sudah meminta para perusahaan agar sesegera mungkin untuk dilakukan reekspor.

“Dalam ketenruan kami, jika barang tersebut tidak sesuai, berarti barang yang dilarang untuk diimpor dan harus segera direekspor. Proses itu harus dilakukan oleh si pemilik barang,” jelasnya.

Baca: Skandal Limbah Beracun di Batam! Sudah Lebih dari 200 Kontainer Asal AS Disegel Bea Cukai

Tiga perusahaan yang ada di Kota Batam ‘sukses’ membawa nama kota teh obeng ini terkenal di kancah internasional. Sayangnya bukan melalui jalur prestasi, kuliner, pariwisata maupun dari segi positif lainnya, melainkan lewat jalur ‘penampung limbah’ Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Tiga perusahan ini, ialah pemilik kontainer berisi limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat yang masuk ke Batam, namun berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Mereka bernama PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Terbongkarnya skandal limbah B3 impor ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh organisasi non-pemerintah internasional Basel Action Network (BAN) sebuah NGO yang dikenal aktif memantau pergerakan limbah berbahaya (B3) lintas negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, langsung menanggapi sorotan itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian, salah satu perusahaan, PT Esun Internasional Utama Indonesia dijadwalkan akan disegel pada 22 September 2025, namun mendadak batal dengan alasan masih melakukan pendalaman.

Baca: ‘Kesuksesan’ Tiga Perusahaan, Batam di Mata Dunia Jadi ‘Penampung Limbah’ B3

Namun kenyataan di lapangan, alasan pembatalan ternyata tidak sesederhana itu. PT Esun sendiri, diduga melakukan upaya penghadangan atau menghalangi rombongan menteri untuk masuk, dengan menyuruh para karyawannya berdiri di depan pabrik. Seperti yang dilakukan di pabrik PT Esun kawasan Horizon Industrial Park, Sagulung.

Baca: Bea Cukai Batam Segera Kirim Balik 199 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika, Proses Reekspor Dikebut!

Upaya itu diduga agar Esun memiliki waktu untuk memindahkan limbah yang masih berada di dalam pabrik. Benar saja, Usai pembatalan, limbah-limbah perlahan dikeluarkan dari pabrik. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto udara yang diperoleh memperlihatkan area yang sebelumnya padat kini nyaris kosong.

Tidak hanya itu, Esun bersama dua perusahaan lainnya, diduga mulai memframing isu untuk menutupi kesalahannya. Dengan mengharapkan empati agar kasusnya tidak semakin heboh, justru dikaitkan dengan resiko banyak karyawannya akan kehilangan pekerjaan jika perusahaan ditutup.

Ombudsman: Harus Diusut Tuntas Hingga ke Akar

Skandal limbah ini juga menarik perhatian semua pihak, termasuk Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Ia menekankan, kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akarnya. Penanganannya tidak hanya dari pihak Bea Cukai, namun juga harus dilibatkan kepolisian dalam hal ini Polda Kepri sehingga terang benderang.

Kepada Lentera Kepri, Lagat mengatakan, limbah B3 sudah sangat jelas dan tertuang dalam undang-undang mengatakan dilarang masuk. Namun nyatanya malah ditemukan begitu banyak kontainer berisikan limbah yang masuk ke Batam. Jika merunut pada proses hukum atau langkah represif, aparat harus mencari dulu siapa importirnya, dan siapa yang memberikan izinnya.

“Nah sekarang kan sudah diketahui siapa perusahaan yng mengimpornya. Perlu didalami soal perizinannya. Kalau importirnya tanpa izin, berarti kan pelanggaran UU terkait dengan limbah. Kalau dia pakai izin, siapa yang mengeluarkan izinnya, kan gampang saja sebenarnya dicari, siapa yang melakukan tindak kejahatan,” ucap Lagat, yang dihubungi melalui sambungan telfon.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan dimulai sejak akhir September 2025, setelah petugas menemukan material mencurigakan dalam sejumlah kontainer impor yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan impor barang berbahaya.

“Jumlahnya terus berubah karena pemeriksaan masih berjalan. Kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ujar Zaky kepada wartawan.

Pemeriksaan Fisik dan Koordinasi dengan KLH

Zaky menjelaskan bahwa seluruh kontainer kini berada di bawah pengawasan ketat petugas Bea Cukai Batam. Sebagian telah diperiksa secara fisik oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan apakah isi kontainer benar-benar termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.

“Sebagian sudah diperiksa dan sisanya menunggu giliran. Kami berkoordinasi penuh dengan KLH untuk percepatan hasil pemeriksaan,” tambahnya.

Zaky juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan reekspor agar limbah tersebut segera dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.

“Yang bertanggung jawab mereekspor adalah perusahaan yang mendatangkan,” tegasnya.

Asal Limbah dari Amerika Serikat

Menurut Evi, awalnya proses impor ini berjalan sesuai prosedur karena mengantongi rekomendasi resmi. Namun, situasi berubah drastis setelah KLH menerima pemberitahuan dari pemerintah Amerika Serikat terkait indikasi pengiriman limbah B3 yang seharusnya dilarang masuk ke Indonesia.

“Informasi itu datang dari KLH yang mendapat laporan dari negara asal. Karena itu, kami langsung lakukan pemeriksaan bersama. Untuk proses hukum selanjutnya, itu berada di KLH,” jelasnya.

Hingga kini, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan diperketat 24 jam penuh. Semua kontainer yang diduga berisi limbah berbahaya akan terus dipantau hingga ada keputusan akhir dari KLH.