Makam Temenggung Abdul Jamal dan 3 Objek Lainya Tengah Digodok Untuk Dijadikan Cagar Budaya

oleh -
Cagar Budaya
Sidang rekomendasi penedapan 4 objek menjadi cagar budaya. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam memfasilitasi pelaksanaan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya, bertempat di kantor Disbudpar Kota Batam Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu (26/2/2022).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Cagar Budaya Kota Batam Anas, dan dihadiri oleh 6 anggota yang lain, Koesriji, HM Zen, Hamdayani, R Zulkarnain, Edi Sutrisno dan Hendri Sudian. Juga, hadir narasumber yang merupakan tokoh masyarakat, Abdul Rasyid dan H Alimun. Serta 1 Budayawan Samson Rambah Pasir dan 1 orang zuriat Raja Isa yaitu Raja Erwan, dan 10 orang pengamat.

“Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang nantinya akan menjadi Cagar Budaya (CB) ini akan menjadi tonggak sejarah maupun sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam. Nantinya ini akan di tetapkan oleh Walikota Batam Bapak H.M. Rudi,” ujar Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata dalam Sambutannya.

Baca: Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Batam, Polsek Bengkong Ringkus 7 Pemetik dan 1 Penadah

Adapun 4 ODCB tersebut yakni Komplek Makam Zuriat Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu di Pulau Buluh.

“Kita akan melakukan sidang lanjutan pada jumat mendatang,” tambah Ardi.

Dirinya menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dari Tonggak awal sejarah berdirinya Batam pada sidng hari ini. Bahwa, sebenarnya Raja Isa dahulu kala, bertempat tinggal di Batam kemudian ditunjuk sebagai Amir.

Kemudian, Rumah Potong Limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya. Mengingat hal tersebut merupakan keunikan dimana rumah melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air.

“Tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebut melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu,” jelas Ardi.

Baca: Kapolsek Lubukbaja Pastikan Aksi Demo Mahasiswa Ibnu Sina Kondusif

Sementara Anas mengatakan, sesuai ketentuan, ada beberapa kriteria yangg bisa direkom sebagai Cagar Budata antara lain berusia di atas 50 tahun.

“Selain itu, mewakili gaya masa tertentu, mempunyai nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya (kota,provinsi, nasional), dan di Batam Banyak ODCB yang perlu kita gali dan direkom menjadi CB,” pungkasnya. (Chandra)