May Day, Buruh di Batam Sampaikan Tuntutan Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran

oleh -
Foto para buruh di Batam bersama Kapolda Kepri. (Foto: Batampos)

LenteraKepri.com, Batam – Tepat pada 1 Mei, seluruh buruh se dunia memperingati hari buruh atau lebih dikenal dengan sebutan May Day.

Tidak luput juga bagi gabungan serikat buruh yang berada di Kota Batam. Mereka menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (1/5/2024) kemarin.

Menurut Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, May Day merupakan hari bersejarah bagi perjuangan kesejahteraan kaum buruh di seluruh dunia.

Baca: Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, DJ East Blake Jadi Tersangka Revenge Porn

“Peringatan bagi pemerintah dan kaum pemodal bahwa 8 jam bekerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi merupakan waktu yang ideal bagi kaum buruh dan pekerja,” ujarnya, dilansir dari batampos.

Dalam aksi tersebut, beberapa tuntutan disampaikan para buruh yakni, meminta kepada pemerintah Prabowo Gibran untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 6/2023.

Kemudian, hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HosTum). Pemerintah Prabowo Gibran diminta untuk menghapus praktek kerja outsourcing/modern slavery dan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 15 persen.

Baca: BP Batam dan Pemko Batam Siapkan Doorprize Meriahkan Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak

“Kami meminta pemerintahan Prabowo Gibran memperhatikan dan ikut mengawasi, serta melakukan pembinaan terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3 di setiap perusahaan,” ujarnya.

Buruh juga meminta pemerintahan Prabowo Gibran mencabut PMK 168/2023 dan PP 58/2023 tentang PPH 21 yang memberatkan kaum buruh.

Baca: Kemensos RI Apresiasi Kinerja Polsek Bengkong Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ia mendorong terselenggaranya Pilkada di Batam dan Provinsi Kepri berjalan damai sesuai peraturan yang berlaku.

“Besar harapan kami, pemerintah memperhatikan tuntutan kaum buruh yang kami sampaikan pada perayaan May Day 2024 ini,” harapnya.