Miris, Pemain PMI Ilegal di Batam Libatkan Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Tugasnya Mengantar ke Pelabuhan

oleh -
ilegal
Ekpose pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal. (ist)

Lentera Batam – Baru hitungan hari, Sat Polairud Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Rabu (24/11/2021). Satu orang yang masih di bawah umur berinisial R (17) turut diamankan yang bertugas mengantar para pekerja ke pelabuhan Tanjunngriau, Sekupang.

Selain itu, sebanyak 5 orang calon PMI ilegal juga berhasil diselematkan. Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, mengatakan, saat ini kasus dilimpahkan ke Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

“Kasas ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, karena tersangkanya masih di bawah umur, yakni R,” ungkap Badawi, saat ekspose, Kamis (25/11/2021) siang.

Dijelaskan, penggalan keberangkatan para PMI ini dengan tujuan Malaysia, berawal dari informasi yang didapat pihaknya, bahwa akan ada PMI yang hendak diberkangkatkan melalui Pelabuhan Tanjungriau.

Baca: Sisir Pasar Pujabahari, Polsek Lubukbaja Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Kemudian tim yang dimpimpin Kanit Gakkum Akp Sukowibowo, langsung mendatangi lokasi untuk memastikan. Setiba di lokasi, didapati satu unit mobil tengah terparkir. Tim pun melakukan pengecekan ke dalam mobil, sehingga ditemukan 5 orang calon PMI serta satu sopir.

“Para calon PMI ilegal serta sopir yakni R, langsung kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam kasus ini melibatkan anak dan ayah, yakni R yang merupakan anak dari A, selaku salah satu orang yang mengkoordinir keberangkatan para calon PMI ini. Untuk A sendiri masih dalam pengejaran,” ungkap Badawi.

Dijelaskan, para calon PMI ini berangkat dari Surabaya dan dikoordinir oleh seorang berinisial S yang berada di Batam. Kemudian setibanya di Batam, mereka dimintai uang masing-masing Rp 7,5 juta oleh Auntuk biaya keberangkatan hingga sampai di Malaysia.

Baca: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Borong Penghargaan Dari 2 Stasion TV Nasional

Setelah tiba di Batam, para calon PMI diinapkan di Hotel Pandawa 5 kawasan Pelita sambil menunggu keberangkatan. Kemudian pada Rabu kemarin, A, memerintahkan anaknya, R, untuk menjemput para calon PMI dan membawanya ke pelabuhan Tanjungriau.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan ekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar. Proses hukumanya akan mengikuti prosedur sesuai UU perlindungan anak,” pungkas Badawi, (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.