Mulai 1 Maret 2026, Urus Kartu Kuning di Batam Wajib KTP Lokal! Ini Aturan Baru Wali Kota

oleh -
Mulai 1 Maret 2026, Urus Kartu Kuning di Batam Wajib KTP Lokal! Ini Aturan Baru Wali Kota
Mulai 1 Maret 2026, Disnaker Batam tidak lagi melayani penerbitan kartu kuning bagi warga non KTP Batam (ig disnaker batam)

LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam resmi memperketat pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menetapkan bahwa Disnaker Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan AK/1 atau kartu kuning bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) dari luar Batam.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2026 dan langsung berdampak pada ribuan pencari kerja yang selama ini mengurus kartu kuning di Batam tanpa domisili administrasi setempat.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Amsakar, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar ketenagakerjaan yang harus berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pembatasan domisili ini, data angkatan kerja Batam diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.

AK/1 sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Penerbitannya dilakukan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemko Batam juga mengimbau masyarakat agar memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili administrasi Batam sebelum mengajukan layanan AK/1.

“Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Kota Batam, seiring kebutuhan data yang akurat untuk mendukung kebijakan ketenagakerjaan ke depan.