Nekat Bongkar Gudang Masjid, Pelaku Pencurian dan Penadah Diringkus Polsek Lubukbaja

oleh -
Masjid
Pelaku pencurian (kiri) dan pelaku penadah barang hasil curian (kanan). (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja meringkus pelaku pencurian dan satu penadah yang nekat membongkar isi gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan berinisial DST dan penadah barang hasil curian berinisial CHAS.

“Pelaku melakukan pencurian pada Sabtu (27/8/2022). Ciri-ciri pelaku diketahui berkat rekaman CCTv yang ada di masjid tersebut,” ujar Budi, Senin (5/9/2022) pagi.

Baca: Resmi Dilantik, H Makmur M Ingin Satukan Visi Masyarakat Kampar Kepri untuk Membangun Negeri

Dijelaskan, kejadian berawal saat pengurus masjid menyuruh salah satu petugas masjid berinisial Ah mencari dan mengambil roda scapoldingdi gudang masjid.

Setelah mengecek di dalam gudang, ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Ah langsung memeberitahu pengirus untuk sama-sama mengecek ke gudang.

Melihat kejadian itu, pengurus masjid langsung melakukan pengecekan CCTv dan didapati yang mereka kenali berinisial DST tengah memindahkan barang-barang yang ada di gudang ke dalam becak motor. Madjid mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta rupiah.

Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Mapolsek Lubukbaja dan ditindaklanjuti. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, pelaku langsung diburu.

Baca: Jaga Setiap SPBU di Wilayahnya, Polsek Bengkong Imbau Masyarakat Tak Langgar Hukum

“Tempat tinggal pelaju diketahui setelah memeriksa saksi-saksi, dan langsung dilakukan penangkapan. Kemudian dilakukan pengembangan, dan dietahui barang-barang yang dicuri yelah dijual kepada CHAS dan juga langsung kita amankan,” jelas Budi.

Saat ini, pelaku pencurian dan pelaku penandah sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Budi. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.