Ngaku Khilaf, E Curi Barang Berharga Milik Pegadang Mie Ayam Tempatnya Bekerja, Kapolsek Lubukbaja: Pelaku Diringkus di Simpang Dam

oleh -
mie ayam
E, pelaku pencurian (kiri), dan sebagian barang bukti yang disita dari E (kanan). (Ist)

Dijelaskan, pelaku merupakan karyawa pedagang mie ayam di kawasan Lubukbaja. Ia pun sudah bekerja sekitar satu tahun. Namun karena mengetahui tempat majikannya menyimpan uang, ia menjadi silap mata dan tergiur akan kenikmatan sesaat.

“Kejadiannya berawal pada Senin (24/1/2022) malam, korban baru pulang jualan mie ayam bersama pelaku dan tidur sekitar pukul 23.30 WIB, korban tidur. Nah si pelaku masih belum tidur sambil telfonan,” ujar Budi.

Kemudian pada Selasa (25/1/2022) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka. Uang sebesar Rp 3,2 juta, 1 unit smarphone sudah tidak ada lagi. Selain itu, 4 tabung gas ukuran 12 kilogram dan sepeda motor Hoda Beat miliknya juga raib.

“Korban juga tidak mendapati E yang saat ia tidur masih asih telponan. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbaja,” jelas Budi.

Baca: Lagi, Polisi Amankan Anak di Bawah Umur Usai Curi Sepeda Motor di Sei Beduk

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti untuk memburu pelaku. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui bersembunyi di Simpang dam.

“Pengakuan pelaku, ia khilaf melakukannya, karena tergoda ingin memiliki sejumlah uang. Uang itu ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedam motor, dan handphone yang dicuri, serta beberapa barang bukti lainnya. Kalau uang sudah habis,” papar Budi.

E dijerat pasal 363 KUHP tentang pendurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.