Oknum ASN di Tanjungpinang Dipolisikan Istri Terkait Dugaan Pemalsuan

oleh -
Tanjungpinang
A, Oknum ASN di Tanjungpinang diamankan polisi terkait dugaan kasus pemalsuan. (foto: Istimewa)

Lentera Batam – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang berinisial A, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Ia diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan istrinya sendiri, untuk memuluskan niatnya agar bisa melakukan pengajuan pinjaman ke Bank BPR senilai Rp 30 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, kasus ini mencuat setelah istri terduga pelaku berinisial ES mendatangi kantor tempat A bekerja untuk minta pertanggungjawaban karena tidak menafkahi dirinya bersama beberapa tahun terakhir pada Januari 2021 lalu.

Baca: Polsek Batuampar: Nikmati Akhir Pekan Dengan Tetap Jaga Kamtibmas dan Protokol Kesehatan

Bukannya memberikan jawaban, A malah langsung meninggalkan ES begitu saja. ES pun langsung masuk ke ruang bekerja A dan mendapati satu buku tabungan BRI dan melihat adanya keterangan pencairan pinjaman sebesar Rp 30 juta.

Tidak tinggal diam, ES langsung mendatangi Bank BPR yang beralamat di Komplek Bintan Centre Blok D No.44 Jl. D.I. Panjaitan Km.9 Tanjungpinang. Barulah ia mengetahui bahwa suaminya melakukan pinjaman tanpa persetujuan dirinya yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sementara ES merasa tidak pernah menandatangani surat persejutuan agar suaminya mengajukan pinjaman tersebut. ES merasa dirugikan, bukan hanya karena tidak dinafkahi, namun juga tandatangannya dipalsukan,” ujar Awal, Minggu (17/7/2022) sore.

Baca: Polsek Lubukbaja Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di SMPS IT EL YASIN Batam

Permasalahan ini pun akhirnya sampai ke proses hukum setelah ES membuat laporan karena merasa dirugikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, A, langsung diamankan setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/7/2002) kemarin.

“A, datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, A langsung diamankan. A juga mengakui telah memalsukan tandatangan surat pernyataan dari istrinya agar bisa mengajukan pinjaman,” Jelas Awal.

Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang. A diamankan berdasarkan pasal 263 K.U.H.Pidana tentang pemalsuan surat.(Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.