Pakta Integritas, Kapolda Kepri: Ruang Penadah Bagi ‘Rayap Besi’ Harus Ditutup

oleh -
Rayap Besi
Kapolda Kepri bersama Kepala dan Wakil BP Batam. (foto: Dok BP Batam)

LenteraKepri.com, Batam – BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, perlindungan fasilitas umum membutuhkan energi kolektif seluruh pihak.

“Vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, serta berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam,” ungkap Amsakar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan tersebut.

Baca: BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Ia juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga kasus terbaru pencurian besi pada underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah ditangani 10 perkara terkait pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan 3 penadah berhasil diamankan.

Termasuk pelaku ‘rayap besi’ yang beraksi di underpass pelita beberapa waktu lalu telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca: Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam mengapresiasi semua pihak atas dukungan laporan masyarakat serta kecepatan responsif dari pihak Kepolisian.

Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.