Parkir Motor Karyawan Bikin Macet Batam Centre, DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic: Hentikan Sebelum Lebaran!

oleh -
oleh
Parkir Motor Karyawan Bikin Macet Batam Centre, DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic: Hentikan Sebelum Lebaran!
DPRD Batam ultimatum PT Panasonic untuk menertibkan parkir kenderaan karyawannya di badan jalan Batam Centre (ist)

LenteraKepri.com, Batam – Kemacetan di kawasan Jalan Laksamana Bintan, Batam Centre akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam. Komisi III DPRD Batam secara tegas memberikan ultimatum kepada manajemen PT Panasonic agar segera menghentikan aktivitas parkir kendaraan karyawan di sepanjang bahu jalan tersebut.

Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan warga terkait penyempitan badan jalan yang memicu kemacetan, terutama saat pergantian shift karyawan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Arlon Veristo bersama anggota dewan Suryanto bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis (12/3/2026).

Dari hasil sidak tersebut, anggota dewan menemukan kondisi yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Deretan sepeda motor karyawan terlihat memanjang hingga sekitar 100 meter, mulai dari area lampu merah hingga ke ujung ruko di kawasan tersebut.

“Kami turun langsung untuk memastikan laporan warga. Ternyata benar, deretan motor ini memanjang hingga 100 meter, mulai dari area lampu merah sampai ke ujung ruko. Ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Suryanto.

Manajemen Perusahaan Beri Penjelasan

Dalam mediasi singkat yang dilakukan di lokasi sidak, pihak manajemen PT Panasonic menyampaikan pembelaan. Mereka mengklaim penggunaan bahu jalan tersebut sudah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Namun Komisi III DPRD Batam menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

Menurut anggota dewan, secara aturan bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir permanen, apalagi untuk aktivitas perusahaan dalam skala besar.

DPRD Beri Tenggat Hingga Lebaran

DPRD Batam meminta perusahaan segera mencari solusi permanen, seperti menyediakan area parkir di dalam kawasan perusahaan atau menyewa lahan kosong di sekitar lokasi.

Meski bersikap tegas, DPRD masih memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan.

“Kami beri tenggat waktu hingga Lebaran (Idul Fitri). Harapannya setelah itu tidak ada lagi motor yang parkir di luar pagar perusahaan