Pemko Batam Terima Lahan PSU Rp106 Miliar, Firmansyah: Demi Kepentingan Masyarakat!

oleh -
oleh
Pemko Batam Terima Lahan PSU Rp106 Miliar, Firmansyah: Demi Kepentingan Masyarakat!
Sekda Firmansyah menerima penyerahan lahan PSU dari sejumlah pengembang di Batam, Rabu (13/11/2025) (mc batam)

LenteraKepri.com, Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, Pemko Batam resmi menerima akta penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan, Rabu (12/11/2025).

Penyerahan akta dilakukan secara resmi di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam dan disaksikan oleh pejabat terkait.

“Penyerahan PSU dilakukan setelah seluruh proses verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan para pengembang dinyatakan selesai. Akta notaris pun telah ditandatangani,” ujar Firmansyah.

Ada lima perumahan yang secara resmi diserahterimakan kepada Pemko Batam, yakni:

  1. Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa
  2. Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja
  3. Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk
  4. Ruko Mas Residence I
  5. Ruko Mas Residence II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota

Adapun pengembang yang menyerahkan lahan PSU tersebut antara lain PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000 atau lebih dari Rp106 miliar.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Firmansyah.

Ia juga mengimbau seluruh pengembang lainnya agar segera menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Batam memperkuat pengelolaan aset publik dan memastikan seluruh fasilitas umum perumahan—seperti jalan, taman, dan drainase—dapat dipelihara serta dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.