Pemprov Dan Pemko Batam Akan Limpahkan Kewenangan Pemutakhiran Data Wajib Pajak Daerah Kepada RT/RW

oleh -
oleh
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan kepada para wrtawan soal pelimpahan kewenangan pemuktahiran data wajib pajak daerah yang akan diberikan kepada RT/RW.

LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), dan Pemerintah Kota Batam, akan melimpahkan kewenangan pemutakhiran data berbagai jenis perpajakan daerah kepada RT/RW.

Adapun pelipahan kewenangan pemuktahiran data perpajakan daerah itu seperti, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak PBB-P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, kewenangan RT dan RW tersebut tidak sebagai petugas pemungut atau menagih pajak.

“Melainkan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data (wajib pajak daerah),” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kamis (30/07/2026).

Pernyataan itu disampaikan Amsakar, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua RT, dan Ketua RW dalam penguatan basis data kemasyarakatan, dan perpajakan di Kota Batam.

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data sehingga diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” jelas Amsakar.

Amsakar menerangkan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Ia juga mengatakan, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Langkah tersebut dilakukan agar data perpajakan semakin akurat dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan,” tutur Amsakar.

Insentife RT/RW

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus RT/RW yang selama ini membantu pelayanan masyarakat, Pemko Batam rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun.

Pada Tahun Anggaran 2025, sebut Amsakar, Pemko Batam menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT/RW di 64 kelurahan, dan 12 kecamatan.

Seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, tegas Amsakar dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bayar Pajak Daerah Menggunakan e-Tax

Ke depan, kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Pemko Batam, melalui Bapenda Batam, akan semakin mempermudah wajib pajak membayar pajak daerah dengan akan mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax.

“Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW,” terang Amsakar.

Selain itu, kata Amsakar, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT/RW agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.