Peradi Bersatu Minta Kapolri Cabut DPO Dua Pengusaha Batam

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, meminta Mabes Polri untuk mencabut DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis yang merupakan pengusaha di Batam.

Hal itu langsung disampaikan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan SH, saat Rakernas ke 1 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan itu telah membahas sinergi antara Polri dan Peradi Bersatu dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah cendrung kasus perdata digiring ke arah pidana.

Baca: Polsek Bengkong Ingatkan Warga, Jangan Beri Celah Pelaku Kejahatan Beraksi!

“Hal ini kami sayangkan. Untuk itu saya meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk segera mengevaluasi Polda kepri atas kasus ini,” ujarnya.

Apa lagi saat ini para penegak hukum disorot publik dan para petinggi Polri yang berprestasi juga ikut disorot saat ini.

“Jadi kami meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kasus ini. Kita lagi mengembalikan kepercayaan publik melalui Presisi-nya kita. Kalau sampai ada yang seperti ini jadinya runyam,” lanjutnya.

Selain itu, menurut informasi yang ia terima, diduga ada rekayasa dari pihak PT. MRS yang telah memberikan keterangan bahwa saudara Djoni Ong meminta sertifikat dengan Pihak TJ atau JPK tapi tidak diberikan.

“Ini upaya pemutar balikkan fakta. Padahal Faktanya, PT. JPK sudah bersurat 3 kali kepada PT. MRS Djoni Ong dengan alat bukti surat kok,” tegasnya.

Baca: Personel TMMD Terus Gesa Pengerjaan Pembangunan Fisik di Kavling Seraya

Surat itu dimulai pada tanggal 27 Mei 2022 dan tanggal 15 Juli 2022, kemudian tanggal 18 Juli 2022 untuk mengambil sertifikat yang sudah selesai. Namun tidak dijawab ataupun di respon sama sekali.

“Nah pertanyaannya adakah konspirasi disini? Saudara Djoni Ong dengan Oknum ya, yang saat ini yang katanya ditahan di polda kepri,” ia menduga.

Pihaknya juga siap memfasilitasi kepada para pembeli atau konsumen agar langsung saja menghubungi PT. JPK dan meminta sertifikat tentunya dengan menyelesaikan administrasi.

“Pihak PT. JPK sangat terbuka untuk itu kok. Jadi jangan terkesan seolah-olah PT. JPK membawa kabur sertifikat atau tidak mau memberikan. Faktanya itu Lahan JPK dan hak JPK-lah dalam pemecahan sertifikat sesuai perjanjian kerjasama barter itu,” jelasnya.

Baca: Polsek Batuampar Salurkan ‘Bantuan Sosial Untuk Negeri’ ke Panti Asuhan di Wilayahnya

“Para konsumen yang sudah menempati atau serah terima ruko tersebut atau pelapor tidak usah ragu, sertifikatnya ada kok dan pasti akan mendapatkan sertifikat itu,” lanjutnya.

“Semoga Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim segera menindak lanjuti hal ini, dikarenakan upaya kriminalisasi kasus yang di lakukan JO dkk yang merupakan kasus wanprestasi, bukan pidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.