Polda Kepri Usut Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, 4 Pelaku Berhasil Diringkus, Diburu Hingga ke NTB

oleh -
PMI
Mulyadi, salah satu tersangka penyalur PMI ilegal yang ditangkap di NTB. (Ist)

Lentera Batam – Tragedi tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Malaysia, hingga kin terus diselidiki pihak kepolisian untuk memburu mafia penyelundupan manusia ini.

Tragedi ini tentunya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Indonesia. Sebab, warganya rela menanggung resiko kehilangan nyawa demi mendapatkan pekerjaan di negeri orang. Kondisi ini mestinay menjadi perhadian khusus dari daerah asal para PMI tersebut.

Penyelidikan itu pun membuahkan hasil. Hingga saat ini,sekitar empat orang sudha diamanakn dan ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya adalah seorang pria bernama Mulyadi alias Long. Ia diamankan di Nusa tengara Barat (NTB) pada Senin (3/1/2022).

Penangkapan Mulyadi, merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Kepri, setelah menangkap beberapa pelaku sebelumnya di Batam dan Bintan. Mereka adalah Juna Iskandar, ditangkap di Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Centre. Serta Susanto alias Acing di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan.

Baca: Speedboat Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia, 10 Tewas, 29 Lainnya Belum Ditemukan

“Penangkapan pelaku ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yakni Batam, Bintan dan NTB,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (5/1/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.