LenteraKepri.com, Batam – Kepolisian akhirnya menguak kasus Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang tewas di salah satu mess LC kawasan Jodoh Permai, Batam. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menguak kejamnya siksaan yang dialami wanita asal lampung ini.
Dalam ekspose, Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengungkapkan berbagai fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terkait kasus ini.
Rumah Sakit Temukan Kejanggalan
Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari (29/11/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW, seorang security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, (29/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca: Wanita Cantik Asal Lampung Diduga Tewas Usai Disiksa di Batam, Polisi Dalami Peran Terduga Pelaku
Empat Tersangka Diamankan
Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka, Wilson Lukman alias Koko (tersangka utama), Anik Istiqomah alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 November 2025.
Motif Penganiayaan
Adapun motif kekerasan dipicu beberapa hal, mulai dari korban tidak sanggup minum alkohol hingga adanya rekaman video rekayasa yang dibuat oleh Melika, sehingga membuat Wilson marah dan memicu tindakan penganiayaan.
“Dalam kasus ini kami sudah mengamankan 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terus berlanjut,” ujar Amru, Senin (1/12/2025).
‘Ritual’ Berujung Penyiksaan
Ia menjelaskan, korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan. Namun awalnya ia tidak mengetahui seperti apa pekerjaannya. Sesampai di mess barulah ia mengetahui bahwa pekerjaannya sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi Melika. Saat proses internal, korban harus menjalani berbagai ‘ritual’, termasuk harus menenggak minuman keras.
Namun saat itu, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris. Dari situ, Wilson mulai menunjukkan ketidaksenangan hingga melakukan serangkaian kekerasan fisik.
Kekerasan yang dilakukan, mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu kirban dalam kondisi terikat lakban dan borgol.
Baca: ‘Dek’, Pesan Terakhir Putri Pada Adiknya, Sebelum Berakhir Tragis di Mess LC
Video Rekayasa
Adapun video rekayasa, dibuat oleh Melika setelah melihat kondisi korban sudah lebam dan tidak berdaya. Dalam video tersebut, memperlihatkan bahwa koban tampak menyerang Melika. Sementara yang melakukan perekaman ialah salah satu terdsangka lainnya.
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, mereka berniat agar video tersebut bisa dijadikan bukti bahwa yang dilakukan terhadap korban adalah upaya membela diri oleh Melika.
Kemudian video itu dikirim Melika ke ponsel Wilson. Namun Wilson justru semakin tersulut emosi dan semakin menggila menganiaya korban. Penganiayaan dilakukan selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.
Upaya Menutupi Jejak
Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, Wilson meminta pacarnya, Melika, untuk menghubungi seorang bidan. Bidan kemudian datang ke rumah dan setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia serta harus segera dibawa ke rumah sakit.
Namun, tidak percaya dengan hasil tersebut, Wilson memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Menyadari kondisi korban, Wilson berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli, bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”.
“Wilson juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus ini akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
18 Bukti Penguat
Dalam ekspose tersebut, polisi turut menampilkan 18 barang bukti, di antaranya memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
