Polresta Barelang Menangkan Pra Peradilan Kasus Ilegal Loging

oleh -
Pra Peradilan
Tim Kuasa Hukum Polresta Barelang menangkan pra peradilan kasus ilegal loging. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Penanganan kasus dugaan ilegal loging yang ditangani Uni V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Barelang berujung pada proses pra peradilan.

Pra peradilan ini diajukan Muslim bin Umar dan Adenan Awam atas ketidak terimaan pihak keluarga dalam proses penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan, pihak keluarga memiliki beberapa alasan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, sehingga pengajuan pra peradilan dilayangkan.

Baca: Rangkaian HUT RI ke-78, Polisi Bersihkan Objek Wisata Miniatur Rumah Adat di Bengkong

Beberapa alasan dari pihak keluarga seperti, penyidik belum berkoordinasi dengan tim Ahli kehutanan yakni pihak KPHL 2 Batam.

“Mereka juga mempermasalahkan jenis kayu yang ditangkap,” ujar Budi, Jumat (11/8/2023).

Namun dalam prosesnya, pra peradilan yang dilakukan pihak keluarga tersangka sebagai pelapor, ditolak pengadilan.

“Polresta Barelang sudah memenangkan pra peradilan ini, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan tentang managemen tindak pidana,” sebut Budi.

Dengan semua kelengkapan berkas yang ada, polisi tentunya sangat percaya diri walau diperkarakan oleh tersangka ini.

Baca: Polisi Dengarkan Curhatan Warga Bengkong Indah

Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan merasa sangat lega dengan keputusan pengadilan ini.

Menurutnya, dalam perkara pidana bukti harus lebih terang dari cahaya. Apalagi sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi sudah berkordinasi dan melakukan gelar perkara.

“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya, itu yang kita pegang selama ini,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.