Polsek Batuampar Kembali Imbau Warganya Terapkan Protokol Kesehatan

oleh -

Lentera Batam – Walikota Batam kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Meski berlaku sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus kemarin, namun pemberlakikan penerapan protokol kesehatan tetap dilanjutkan.

Untuk mengoptimalkannya, setiap Polsek-polsek di wilayah Polresta Barelang terus melakukan pengawasan di lapangan.

Tidak terlepas juga Polsek Batuampar yang melakukan imbauan terhadap masyarakat yang ada di wilayahnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Baca: Perluasan Swiss-belHotel, Mall di Harbourbay Akan Disulap Menjadi Resort di Dalam Kota

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan, imbauan itu dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas di wilayah Tanjungsengkuang, Jumat (5/8/2022).

“Personil memberikan himbauan, edukasi dan pendisiplinan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Salahuddin.

Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat yang saat ini velum melaksanakan vaksin 1, 2 dan Booster, agar melaksanakan vaksinasi di Polsek-polsek atau pun puskesmas yang tersedia di kota Batam.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar bersma- sama menjaga ketertiban kamtibmas. Untuk masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor roda 2, agar selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau dari kejauhan, serta selalu kunci setang dan menambahkan kunci ganda atau gembok agar terhindar dari kejahatan,” jelasnya.

Baca: Kapolsek Lubukbaja Imbau Warga Berhati-hati, Telepon Penipuan Tengah Marak

Menurutnya, kegiatan Himbauan, edukasi dan pendisiplinan ini merupakan langkah pemerintah guna menghentikan penyebaran virus covid 19.

“Semoga dengan cara ini bisa membawa dampak positif bagi warga masyarakat, Khususnya di Kecamatan Batuampar,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.