Polsek Batuampar Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Tiga Pelaku Residivis

oleh -
Sepeda Motor
Polsek Batuampar menggelar ekspose pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. (Foto: Chandra)

LenteraKepri.com, Batam – Polsek Batuampar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 7 orang diamankan yang terdiri dari pemetik atau pencuri serta penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan nomor LP-B/09 /I/2024/ Polsek Sekupang/ Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 16 Januari 2024 dan LP-B/07 /I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar /Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 16 Januari 2024.

Dengan mengamankan Pelaku curanmor yang di amankan berinisial HR (36) yang sudah 4 kali residivis kasus curanmor, EA (34 ) 1 kali residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30) dan GF (22) Residivis kasus curas dengan Tiban Kampung dan Bengkong Indah.

Kemudian laporan polisi : LP/ B / 05 / I / 2024 / SPKT / Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Januari 2024 berhasil mengamankan pelaku YS (27) dan sebagai pelaku pertolongan jahat SP (29), dan inisial YF (23 tahun) dengan TKP di Kampung Seraya.

Baca: KPU Batam Pastikan Lokasi TPS di Rempang untuk Pemilu 2024 Tidak Alami Perubahan

“Peran masing-masing pelaku, mulai dari HR sebagai Pemetik, EO sebagai driver mobil sambil memantau situasi, GF sebagai menyimpan dan menyembunyikan, perantara, penjual motor hasil curian, serta AE sebagai penadah atau pembeli sepeda motor hasil curian,” ujar Moko, didampingi Kanit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah, saat ekspose, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan, modus pelaku beraksi dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi setang rusak (tidak terkunci) barulah pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON.

Kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca: Limbah Diduga dari PT Esun Batam Cemari Lingkungan, Air Bercampur Minyak Sebabkan Banyak Ikan Mati

“Penyelidikan kita berawal dari pencurian sepeda motor CBR hitam dari Ruko Raden Patah Tiban (depan bioskop 21 lama). Kemudian pada Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, HR berhasil diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan,” jelasnya.

Lalu setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban. Untuk Honda Beat dijual kepada AE melalui GF. Sedangkan Sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah TSK GF di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem.

Selanjutnya pada Selasa sekira pukul 02.30 Wib, GF berhasil diamankan di Ruko Raden Patah, kemudian AE diamankan sekira pukul 04.00 Wib di rumahnya di Bengkong Sadai. Setelah itu tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EO di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

“Kami mengimbau khusunya warga Kecamatan Batuampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribadi gunakan kunci ganda, lakukan pengamanann yang extra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat,” imbaunya.

Baca: Gandeng Pemerintah, Seniman India Akan Tampilkan Pertunjukan Budaya di Batam

Hal tersebut, dikarenakan tren curanmor semakin lama semakin tinggi. Namun pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan, serta juga harus dilakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif.

Atas perbuatannya pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara pertolongan jahat atau penadah disangkakan Pasal 480 ke-1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.