Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, 1 Perempuan Jadi Tersangka

oleh -

Lentera Batam – Polsek Bengkong menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura. Seorang perempuan berinisial NK yang menjadi tekong diamankan dan 3 calon PMI turut diselamatkan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, saat ekspose mengatakan, NK berperan sebagai tekong darat atau perekrut calon PMI ilegal.

“Para PMI direkrut dari Bengkulu dan dibawa ke Batam. Awalnya mereka diimingi bekerja di Singapura, namun setelah itu beralih ke Malaysia,” ujar Rizqy, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, Rabu (8/3/2023).

Baca: Polisi Grebek Praktek Perjudian Sie Jie di Batam, 6 Orang Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang melihat tempat penampungan PMI di salah satu rumah kawasan Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di sana kami menemukan ada 3 orang korban dari dalam rumah,” ujarnya.

Tiga orang tersebut, berasal dari Bengkulu dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja. Mereka direkrut melalui media sosial di Batam Loker Singapura.

“Ketiga orang korban calon ini masing-masing berinisial SF (51 tahun), AP (24 tahun), dan TB (23 tahun). Masing-masing sudah ada yang membayar Rp7 juta, dan Rp3 juta, per orang. Nantinya mereka akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh panti jompo dan anak dengan iming-iming gaji 50 dolar Singapura, per hari,” katanya.

Baca: Sakit Hati Dikatakan Maling, Alasan D Tikam Korban di Bengkong

Dari tangan wanita berusia 44 tahun ini, kepolisian Bengkong menyita berbagai barang bukti berupa lembaran boking tiket pesawat dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 11 Play.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.