Polsek Bengkong Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Mirisnya Pelaku Masih Pelajar

oleh -
Sepeda Motor
Ilustrasi pepelaku pencurian sepeda motor diborgol. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait sepeda motor yang dicuri langsung ditanggapi Polsek Bengkong. Alhasil, tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Mirisnya, dua pelaku masih anak di bawah umur.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, ketiga pelaku berinisial DSA (17), DS (14), dan AAR (18). Mereka juga masih bersekolah dengan status pendidikan SMP dan SMA.

“Sangat kita sayangkan bahwa anak-anak masih banyak terlibat tindak kriminal, apalagi sudah berani melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti ini,” ujar Rizqy, Sabtu (14/1/2023) sore.

Baca: Kerap Macet, Warga Harapkan Ada Polantas Atur Lalu Lintas di Bengkong

Pengungkapan kasus ini lanjutnya, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban yang tinggal di Perumahan Sharmen, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam atas pencurian yang dialaminya pada tanggal 16 November 2022 lalu.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty miliknya di depan rumah. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB saat ia kelar rumah, sudah mendapati sepeda motor miliknya raib. Korban langsung membuat laporan polisi,” ujar Kapolsek.

Rizqy juga mengakui bahwa kasus pencurian sepeda motor saat ini dikeluhkan warganya. Hal itu disampaikan langsung oleh warganya dalam kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas.

“Kasus pencurian sepeda motor memang menjadi atensi kita untuk dilakukan pengungkapan, agar keresahan pada masyarakat bisa teratasi,” tegas Rizqy.

Baca: Polsek Bulang Temukan Beragam Keluhan dan Masukan Setiap Menggelar Jumat Curhat

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat tentang keberadaan para terduga pelaku.

“Dari informasi yang kita terima langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi keberadaan mereka. Sehingga dua diantaranya berhasil diamankan pada Rabu (11/1/2023) kemarin. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga satu pelaku lainnya turut diamankan keesokan harinya,” jelas Aris.

Hasil pemeriksaan tambahnya, sepeda motor yang dicuri tersebut digunakan oleh salah satu tersangka berinisial AAR.

Baca: Aniaya Pacar Karena Cemburu, Sopir Angkot di Bengkong Diringkus Polisi

“Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Mio Sporty milik korban dan Suzuki Skywafe yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Teruntuk pelaku yang di bawah umur, akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.