Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Begal, Mirisnya Masih di Bawah Umur!

oleh -
Bengkong
MA, remaja yang merupakan tersangka begal berhasil diamankan Polsek Begnkong. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Seorang remaja berisial MA (15), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Bengkong. Ia diamankan karena melakukan aksi begal di ruko depan Sekolah Mondial, Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.

Aksinya tersebut, dilakukan pada Minggu (25/12/2023) malam, tepat saat malam perayaan Natal. Ia bersama temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), beraksi merampas uang dan sepeda motor milik korban yang juga masih di bawah umur.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya Perumahan Puri Loka2 Sei Panas, Kecamatan Batam Kota sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca: Sempat Kejar-kejaran, Polsek Bengkong Ringkus Pencuri Sepeda Motor di SP Plaza

“Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam diberhentikan dua orang remaja MA dan satu temannya. Korban dipukuli dan dimintai uangnya. Setelah berhasil mengambil uang dan sepeda motor korban, pelaku langsung melarikan diri,” uajr Rizqy, Minggu (29/1/2023).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, dan langsung ditindaklanjuti pihaknya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya keberadaan MA diketahui.Alhasil, MA berhasil diamankan pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, yang memimpin langsung penangkapan menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan MA,serta mendalami apakah ada TKP lainnya.

Baca: Digelarnya MbEx23 Event MICE, Pertanda Pariwisata Batam Kembali Pulih

“MA sudah diamankan di Mapolsek Bengkong. Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Nanti informasi lebih lanjut akan kita sampaikan,” tabah Aris.

Ia dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.