Polsek Bengkong Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice, Kapolsek: Pelaku dan Koran Sudah Berdamai

oleh -
Restorative Justice
Polsek bengkong menyelesaikan perkara pencurian dengan berdamai. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Kasus pencurian yang ditangani Polsek Bengkong dengan tersangka Rizki Mahdalisofi (24) (sebelumnya ditulis inisial RMS-red), berakhir dengan prosedur perdamaian yang disebut dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Dalam kasus ini, Rizki diamankan setelah korban bernama Abdul Giat Manurung (33), membuat laporan dugaan pencurian. Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka sendiri melakukan hal tersebut bukan berniat untuk mencuri, namun hanya merasa kesal dan sakit hati kepada korban.

Baca: Kesal Diputusin, Pria di Batam Nekat Curi Barang Berharga Milik Cowoknya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Abdul Giat Manurung yang ditujukan ke Polsek Bengkong dengan Nomor: LP-B/23/II/2023/KEPRI/Res/SPK-Polsek Bengkong tanggal 15 Februari 2023.

Ia berharap dengan penerapan sistem tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sistem peradilan pidanaini juga perintah pimpinan dan bentuk komitmen pihaknya dalam menangani suatu perkara dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021,” ujar Rizqy, didampingi Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, dan penyidik yang menangani kasus, Aipda Sukiman, Sabtu (15/4/2023).

Baca: Waduh, Polsek Bengkong Temukan Produk Kadaluarsa Masih Dipajang di Epy Mart!

Tujuan dilakukannya restorative justice agar tidak ada lagi istilah hukum yang tajam ke bawah.

Alasan lain penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaknit, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kemudian, antara korbandan pelaku telah dilaksanakan proses perdamaian.

“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelasnya.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Kita juga mengedepankan pertimbangan sosiologis. Penyelesaian dengan jalan ini, juga mendapat respon dari masyarakat,” bebernya.

Berita sebelumnya, RMS alias R, pria 24 tahun ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencuri barang-barang berharga milik kekasihnya yang juga seorang pria berinisial AGM (33).

Baca: Antisipasi Kenakalan Remaja, Warga Sadai Minta Polsek Bengkong Tingkatkan Patroli Malam Hari

Imbasnya, RMS diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong usai korban membuat laporan polisi. Ia telah mencuri 1 unit kamera Mirrorles, sejumlah uang, dan perhiasan emas dengan total kerugian Rp 35 juta.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, R diamankan di tempat ia bekerja di salah satu kantor finance Komolek Rafflesia kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Kita sudah menetapkan R sebagai tersangka. Ia diamankan pada Rabu (15/2/2023) sore,” ujar Rizqy.

No More Posts Available.

No more pages to load.