Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Pencurian, Korban Diculik dan Barang Berharganya Dirampas!

oleh -
Sagulung
Dua dari tiga pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan dan tembakan di kaki oleh Opsnal Polsek Sagulung. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus 3 pelaku pencurian berinisial RFS (26), AF (27), dan IWR (23). Modus pelaku, melakukan penculikan terhadap korban, dan kemudian merampas barang berharga milik korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K, mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan kejadian yang dialami 2 remaja berinisial AR (14) dan CRA (14) pada Kamis (24/11/2022) malam sekitar pukul 21.39 WIB di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency Kel Sungai Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, korban tengah duduk-duduk dan dihampiri 4 orang pria yangtidak dikenal. Kemudian mereka langsung dibawa pergi oleh para terduga pelaku menggunakan satu uni mobil warna putih.

Baca: Melalui Program CSR, PT Pulau Cahaya Terang Sumbangkan Spring Bet ke Panti Asuhan

“Setelah dibawa berkeliling, para pelaku meminta barang berharga milik korban, yak ni berupa handphone. Kemudian korban diturunkan di seputaran Aviari Kecamatan Batuaji,” ujar ananta, Senin (28/11/2022).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung. Pihaknya juga menindaklanjuti melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasmir.

Pada Minggu (27/11/2022) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya tida pelau berhasil diamankan. sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Copet Tas Genggam Turis Singapura di Harbour Bay Batam, Kakek K Kini Meringkuk di Polsek Batuampar

“Awalnya dua pelaku diamankan di seputaran Pom Bensin Paradise Kec Batu Aji, Kota Batam. Kemudian dikembangkan, sehingga satu pelaku lainnya berhasil diringkus di seputaran kebun Marina Kec Sekupang,” jelasnya.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur saat diamankan petugas. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkan.

“Tim kita terpaksa melakukantindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan krena ingin kabur saat diamankan,” tambahnya.

Baca: Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi, Polsek Lubukbaja dan Koramil 01 Batam Timur Gelar Olahraga Futsal Bersama

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.