Polsek Sagulung Ringkus Terduga Jambret Incar Perhiasan Anak-anak

oleh -
Jambret
Kanit Reskrim Polsek Sagulung bersama Kasi Humas Polresta Barelang memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka. (Foto: CR1)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mulai meresahkan warga. Sebagai sasarannya ialah anak-anak yang tengah bermain tanpa pengawasan orang tua.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, saat ekspose mengatakan, terduga pelaku bernama Billy Sinurat (33). Modusnya dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

“Setelah berhasil diamankan dan dilakukan gelar perkara, terduga pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi yang terjadi pada Bulan Rabu (15/1/2025) lalu di kawasan RT 04/RW 08, Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Aris, yang memimpin langsung pengungkapan, Senin (3/2/2024).

Baca: Masyarakat Rempang Harapkan Walikota Batam yang Baru Bawa Angin Perubahan

Dijelaskan perwira yang baru satu minggu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sagulung ini, saat kejadian korban tengah bermain di pinggir jalan. Kemudian tersangka yang mengendarai sepeda motor berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Saat korban lengah, tersangka dengan sigap menarik paksa kalung korban dan langsung melarikan diri.

“Kejadian ini juga terekam CCTv yang ada di loaksi, sehingga bisa membantu kita dalam proses penyelidikan dan memburu tersangka,” jelas Aris.

Baca: Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi

Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, helm yang digunakan saat beraksi. Kemudian, juga diamankan barang bukti berupa kalung milik korban yang dicuri.

“Sasarannya adalah korban yang dianggap lemah, terutama anak-anak. Hasil pemeriksaan, ia nekat melakukan tindak pidana ini karena terlilit utang. Jadi dia berniat membayar utang-utangnya setelah kalung dijual,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.