LenteraKepri.com, Batam – Pasca penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, media sosial milik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV seperti Tiktok, dibanjiri beragam komentar netizen.
Komentar tersebut ditujukan pada salah satu postingan pada akun tiktok bernama HH Club Batam Official berdurasi 20 menit. Postingan tersebut memperlihatkan beberapa karyawannya tengah melakukan gerakan tarian di beberapa lokasi dalam THM tersebut.
Awalnya tarian yang dilakukan 6 orang karyawan itu berada di tengah-tengah hall, dan dilanjutkan di atas panggung hall. Selanjutnya, mereka juga menari di lobi masuk serta di tangga.
Gerakan tarian itu dengan posisi punggung kedua tangan menyatu di depan dada dan jari mengarah ke bawah. Kemudian para karyawan menggerakkan pinggulnya ke kanan dan ke kiri.
Sedangkan dalam video tarian itu, dibubuhi keterangan berupa ‘Tarian Pemanggil Customer’. Postingan ini justru menarik perhatian nezien yang berbondong memberikan komentar bahwa tarian itu bukan pemanggil pelanggan, melainkan jadi pemanggil petugas melakukan penindakan.
“Tarian pemanggil Bareskrim Mabes Polri,” tulis akun bernama @choji.
“Salah panggil malah yg DTG Bareskrim,” tulis akun lainnya bernama @Hendy1217/黄德利.
“Akhirnya tariannya berhasil mendatangkan Bareskrim,” tulis @Iko.
Selain itu, juga ada komentar yang mengutarakan kasihan kepada para karyawan akibat kejadian tersebut.
“Tapi kasian ya nasib karyawan nya ini,” tulis @Jemm.
“tutup total kan di suruh tobat tu,” tambah @rio jamest.
Seperti berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV pada Senin 10 Agustus 2026 dini hari.
Eko Hadi menyebutkan, kegiatan penggerebekan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully.
“Telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM),” kata Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin 10 Agustus 2026.
Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malah tersebut dilakukan pihak manajemen. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengangkut 32 orang dan sebagaian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba,” tambahnya.
Meski demikian, Eko tak menjelaskan lebih jauh terkait dengan barang bukti narkoba yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Disebutkan bahwa dari penggerebekan tersebut penyidik kepolisian menemukan sebuah brankas berwarna hijau yang menyimpan rinuan pil inex atau ekstasi.
Saat ini para tersangka dan saksi yang telah diamankan oleh pihak kepolisian masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika yang menyasar tempat hiburan malam. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peredaran ekstasi tersebut.
Pengerebekan Hingga Pagi Hari
Informasi yang didapat, penggerebekan ini berlansung sejak Senin dini hari hingga pagi tadi. Pantauan para wartawan di lokasi, suasana klub malam yang biasanya ramai dan hinggar-binggar, mendadak sepi. Pagar masuk yang biasa terbuka, ditutup rapat.
Bahkan warga sekitar melihat sejumlah orang turut dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa petugas. Warga menyaksikan sebagian petugas mengunakan sebo dan menenteng senjata laras panjang.
Belum diketahui pasti penindakan seperti apa yang dilakukan, namun sejauh ini pintu masuk ke dalam tempat hiburan tersebut sudah dipasangi garis polisi
