PT JPK Sayangkan Sikap BP Batam Asal Alokasikan Lahan, Kuasa Hukum: Akan Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah!

oleh -
Lahan
Rapat Dengar Pendapt di DPRD Kota Batam. (foto: dok)

Lentera Batam – Kasus lahan yang di kota Batam seperti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Batam. Kali ini lahan yang berada di kawasan Love Seafood Batam Center milik PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang bermasalah.

Pasalnya, lahan yang jelas sudah dibangun sekitar 75 persen itu dialokasikan ke investor lain oleh BP Batam. Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur (JPK) Bistok Nadeak didampingi Humas PT JPK Henty Wahyuyanty.

“Pihaknya sangat menyayangkan sikap BP Batam yang mengalokasikan lahan kliennya di sekitar kawasan Love Seafood Batam Center ke perusahaan atau investor lain,” ungkap Bistok, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD kota Batam, Kamis (8/12/2022).

Baca: Viral Video Buaya Berenang Bawa Jenazah, Kapolsek KKP: Kejadian Bukan di Sekupang

Dikatakan Bistok, PT JPK ini termasuk investor pertama di Batam, dan sudah banyak membangun Batam mulai dari zaman Otorita Batam.

” PT JPK sudah banyak berkontribusi untuk pembangunan kota Batam,” ungkap Bistok.

Bistok melanjutkan, alokasi lahan yang berjumlah 26 hektar lebih oleh BP Batam kepada PT JPK itu sudah terbangun, bahkan sudah hampir 75 persen. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan saat ini adalah lahan sisa yang belum dibangun oleh kliennya.

“Ini kan sisa dari lahan yang dialokasikan dulu. Saat kami mau perpanjang UWTO, pihak BP Batam mengatakan tidak bisa diperpanjang, karena lahan tidur. Padahal kita sudah melakukan pembangunan, seperti restauran Love Seafood, Mitra Raya 2. Bahkan yang lama itu perumahan Center Poin, dan masih banyak lagi yang lain. Ini lahan sisa dan akan segera dibangun,” terang Bistok.

Baca: Sispam Mako, Polsek Lubukbaja Pantau Setiap Kegiatan Antisipasi Hal yang Tidak Diinginkan

Dijelaskan Bistok, terhadap lahan yang dimaksud, saat ini sudah dipersiapkan untuk melakukan pembangunan. Namun, di saat kliennya ingin memperpanjang UWTO pada 2019 lalu, saat itu lah BP Batam menolak perpanjangan. Padahal UWTO tersebut habis masanya pada tahun 2018 lalu.

“Yang lebih mengecewakan, hanya jarak beberapa bulan saja keterlambatan UWTO tersebut, BP Batam sudah mengalokasikan lahan tersebut ke perusahaan lain tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan selanjutnya. BP Batam langsung memberikan ke investor lain,” jelas Bistok.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Artinya, mari beri perlindungan kepada masyarakat, hal ini pun kami sampaikan ke DPRD Batam, karena kami warga Batam juga butuh perlindungan,” sambung Bistok.

Baca:Hari Jadi PPOB ke 16, Kepala BP Batam Apresiasi Peran Para Purnabakti

Sementara Humas PT Jaya Putra Kundur, Henty Wahyuyanty, mengatakan, PT JPK merupakan investor pertama di Kota Batam. Perusahaan tersebut sejak tahun 1971 lalu, sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam, di mana saat itu masih di bawah Otorita Batam.

“Lahan kami ini bukan pengajuan baru, namun perpanjangan. Kalau bicara pembangunan, saya bisa katakan, sebagian besar pembangunan yang lama di Batam ini, perusahaan kami yang buat, seperti kawasan Windsor, kawasan lapangan Golf Indah Puri, Perumahan Center Poin, dan masih banyak lainnya,” tutup Henty. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.