LenteraKepri.com, Batam – Komisi I DPRD Batam meminta kepada ketiga perusahaan yang mendapat Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam, tidak melakukan upaya pengusuran kepada warga RT.03/RW.011 Kelurahan Sei Binti, Sagulung, yang telah terlanjur membeli kavling hunian dari PT Adam Tibuana Sukses Mandiri.
Hal itu disampaikan politisi dari Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP tersebut ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (22/9/2026) di Kantor Gedung DPRD Batam, di Batam Centre.
Ketiga perusahaan itu, sebut Muhammad Fadhil juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga kaveling selama proses pembahasan di DPRD Batam, meski sudah mendapatkan PL dari BP Batam.
“DPRD merekomendasikan kepada perusahaan yang mendapat alokasi lahan untuk tidak mengintimidasi masyarakat, tidak melakukan penggusuran, tidak melakukan kegiatan apa pun, sebelum ada rekomendasi dan keputusan rapat RDP selanjutnya,” kata Fadhil, politisi dari Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP.
RDP selain diikuti warga Kavling Tribuana, RDP juga diikuti manajemen dan kuasa hukum PT Adam Tibuana Sukses Mandiri (PT ATSM), Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Kecamatan Sagulung, Satpol PP Batam, dan lain-lain.
Hearing mencari titik terang dan duduk persoalan lahan kaveling yang dibeli warga dari PT Adam. Diketahui tiga perusahaan yang mengklaim berdasarkan PL BP Batam, adalah PT Megah Indah, PT Putra Jaya Sejati (PT PJS), dan PT Tri Surya Persada (PT TSP).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Adam TSM, Ali Akbar mengatakan perusahaan mendapat lahan dari perjanjian kerjasama dengan H Anwar, yang memiliki surat keterangan alas hak. Pada tahun 2020 perusahan mulai memasarkan dan menjual lahan tersebut, dalam bentuk kavelingan, dan pada 2021 mengajuan permohona PL kepada BP Batam.
“Dengan dasar kerjasama (dengan H Anwar) itu maka kami mendasari bahwa tanah itu hak kami. Legalitas alas hak tanah H Anwar. Pada 2021 mengajukan PL kepada BP Batam, tapi ditolak dengan alasan sudah di PL-kan kepada pihak lain,” kata Ali Akbar.
Menjawab pertanyaan Pimpinan RDP, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Fadhil, kuasa hukum PT Adam, Ali Akbar mengatakan selama prose permohonan berlangsung pada 2021 itu perusahaan masih menjual dan memasarkan kaveling tanah kepada warga.
“Ajukan PL paa tahun 2021. Sudah dijual ke warga,” ucap Ali Akbar.
Dijelaskan Ali Akbar, perusahaan PT Adam selalu hadir seiap ada pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas, kantor perusahaan tetap ada dan tiap hari masyarakat bisa datang untuk progres ke PT Adam. “Jadi tidak ada indikasi perusahaan kita lari dari tanggung jawab,” ucap Ali.
Diketahui jumlah Kaveling Tribuana ada 700-an kaveling. Sudah ada 100-an warga yang bangun hunian, dan 65 rumah dibangun sudah permanen. Warga ada yang membeli seharga Rp 19 juta, Rp 25 juta, Rp 27 juta, dan Rp 30 juta per kaveling.
“Waktu beli kaveling 8 x 10 meter dengan legalitas yang diterima ada surat jual beli, kwitansi pembelian, dan denah kaveling,” kata Ganda Sirait, warga kaveling tersebut.
Pejabat BP Batam yang hadir RDP membenarkan lahan kaveling tersebut sudah dialokasikan kepada PT Tri Surya Persada, PT Megah Indah, dan PT Putra Jaya Sejati. Ketiga perusahan itu mendapatkan PL dari BP Batam pada 2005, 2011, dan 2010.
“Ketiga perusahaan itu juga sudah lunas UWTO 30 tahun. Berdasarkan tata ruang, lokasi itu (Kaveling Tribuana) untuk industri,” kata staf BP Batam tersebut.
