Ringkus Dua Tersangka, Polresta Barelang Musnahkan 1.961 Gram Sabu

oleh -
sabu
Pemusanhan sabu yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang. (ist)

Lentera Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.961 gram yang disita dari dua tersangka, HN (48) dan WB (47) pada Jumat (8/10/2021) lalu.

Pemusnahan yang digelar di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang pada Jumat (5/11/2021) itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, serta disaksikan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan kuasa hukum.

Lulik menjelaskan, barang bukti yang diamakan secara keseluruhan berjumlah 2.008 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 gram, dan disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram.

“Dengan disisihkan untuk pengujian laboratorium dan barang bukti di pengadilan, makan sisa yang dimusnahkan sebanyak 1.961 gram sabu,” ujar Lulik.

Baca: Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI 1 Tahun 2021

Dijelaskan, penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Saya iimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.