Rudakpaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, EB Harus Mendekam Polsek Sagulung

oleh -
Anak
EB, pelaku pencabulan di Sagulung. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Seorang pria berinisial EB (23), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial C, yang masih berusia 15 tahun.

Ia diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pelaku merudapaksa korban di hutan belakang SMP Negri 50 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Baca: Gegara Jatuh Saat Menjambret di Nagoya, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Batuampar

Terungkapnya, setelah orangtua korban mendapat informasi dari warga bahwa anaknya dibawa oleh pelaku sekitar sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (22/8/2022).

“Mendapat informasi, orangtua korban mencari anaknya. Namun pencarian tidak membuahkan hasil,” ujar Ananta, Selasa (30/8/2022).

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke rumah. Orangtuanya langsung menanyakan kepada korban apa saja yang telah dilakukan pelaku.

“Korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku. Antara korban dengan pelaku pacaran. Orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sagulung,” tambahnya.

Baca: Mabuk Berujung Penikaman di Parkiran Pujasera Pasific, Polsek Batuampar Ciduk Pelaku di Nagoya

Mendapat laporan tersebut, Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsir, melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/8/2022), pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga di wilayah Sagulung.

“Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi pelaku diamankan warga. Kemudian pelaku langsung dubawa ke mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.