Lentera Batam – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang memusnahkan 36 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari satu tersangka bernisial RM (22), Kamis (30/12/2021).
Pemusnahan ini juga disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri Batam, bertempat di halaman Satres Narkoba Polresta Barelang.
Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, melalui Kanit I Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan, merupakan jumlah akhir setelah disisihkan sebagian kecil untuk pengujian laboratorium serta bukti di pengadilan saat sidang.
“Jumlah awal sabu tersebut sebanyak 48 gram, dan disisihkan 10 gram untuk pengujian laboratorium. Sedangkan 2 gram disisihkan untuk barang butki saat persidangan di pengadilan nantinya,” ungkap Rizqy, saat memimpin pemusnahan tersebut.
Dijelaskan, tersangka dari barang bukti itu, ditangkap di parkiran KFC Nagoya, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar pada sabtu 20/11/2021).
“Memerangi peredaran narkotika, merupakan tanggungjawab semua pihak. Kami dari Satres Narkoba Polresta Barelang akan terus berupaya semaksimal mungkin menekan peredarannya,” tegas Rizqy.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib. (Red)