Sembunyi di Simpang Dam, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sagulung

oleh -
Curanmor
Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Polsek Sagulung. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang diamankan berinisial YS (29) dan RS (19).

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan kejadian yang dialami korban pada Senin (16/5/2022) lalu di tower dekat Masjid Al-Ikhlas Kel Sei Binti Kecamatan Sagulung – Kota Batam.

Baca: Santroni Rumah dan Rampas Ponsel Driver Taksi Online, Polsek Sagulung Hadiahi Kaki Pelaku dengan Timah Panas!

Sekitar pukul 22.45 WIB, korban melaju menggunakan sepeda motor di dekat Masjid Al-Ikhlas, lalu dicegat dua orang tidak dikenal. Kemudian pelaku menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di tower masjid tersebut.

Korban dibawa pelaku dan ditinggalkan di Indomaret Kavling Lama Simpang Opung, Kecamatan Sagulung. Sementara dua pelaku pergi begitu saja.

Baca: Polisi Dalami Kasus Cabul Oknum Guru Ngaji Terhadap Muridnya di Bengkong

“Korban akhirnya meminta bantuan penjaga Indomaret untuk diantarkan ke tower masjid, tempat dirinya meninggalan sepeda motor,” ujar Ananta, Selasa (28/6/2022).

Namun begitu sampai di lokasi, korban tidak mendapati sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya, sehingga mengalami kerugian Rp 15 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Sagulung.

“Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsir melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” tambahnya.

Baca: Bejat, Oknum Guru Ngaji di Bengkong Tega Cabuli Muridnya, Korban Kakak Beradik

Penyelidikan pun membuahkan hasil. Keberadaan kedua pelaku diketahui berkat informasi dari masyarakat. Dua pelaku dibekuk di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (25/6/2022).

“Dari kedua pelaku, juga disita barang bukti 2 unit sepeda motor, yang digunakan pelaku saat beraksi dan milik korban yang dicuri,” jelasnya.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.