Sidak Mendadak di PLTU Batam, 29 TKA Tanpa Izin Terjaring

oleh -
oleh
Sidak Mendadak di PLTU Batam, 29 TKA Tanpa Izin Terjaring
Satgas Pengawasan TKA Provinsi Kepri temukan 29 TKA Ilegal bekerja di proyek PLTU Batam (ist)

LenteraKepri.com, Batam – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Shanghai Baoye Indonesia berupa denda administratif sebesar Rp330 juta.

Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa dokumen resmi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batam, tepatnya di kawasan Pulau Setokok.

Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dalam proyek PLTU. Pelanggaran ini terungkap setelah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26 hingga 27 Maret 2026.

“Dalam sidak tersebut, kami menemukan sebanyak 29 TKA asal Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujarnya, Jumat (3/4).

Ia menegaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian TKA diketahui baru tiba di Indonesia, sementara lainnya sudah bekerja selama satu hingga tiga bulan tanpa izin resmi.

Atas pelanggaran tersebut, PT Shanghai Baoye Indonesia dikenai denda administratif sebesar Rp330 juta. Saat ini, proses pembayaran tengah berlangsung melalui rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda, yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi kepada Satgas,” tambah John.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kepulauan Riau untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban administrasi serta pembayaran retribusi terkait penggunaan TKA.

Tak hanya perusahaan, para TKA ilegal juga terancam sanksi berat berupa deportasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) untuk bekerja kembali di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya transfer pengetahuan dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) serta kewajiban bagi TKA untuk mempelajari bahasa Indonesia sebagai bentuk adaptasi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan tenaga kerja asing di Indonesia.