Singapura Tambah Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap dari Indonesia

oleh -
oleh

LenteraKepri.com, Batam – Malaysia dan Filipina memastikan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia akan dibahas dalam pertemuan ASEAN pada November 2026.

Timor Leste juga mendukung penanganan bersama setelah kabut asap mencapai wilayahnya. Timor Leste turut terdampak menghentikan pembelajaran tatap muka pada 15-17 Oktober 2026.

Sementara langkah tegas Singapura meminta pertanggungjawaban perusahaan di Indonesia dinilai akan terkendala, dari sulitnya pembuktian, pelaksanaan sanksi hingga risiko diplomatik.

Pemerintah Singapura mengeluarkan tambahan tiga nama perusahaan korporasi Indonesia yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap, Senin (19/10/2026).

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Dengan tambahan ini, total 10 perusahaan, maka Indonesia telah menjadi sasaran tindakan NEA berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) sudah mengeluarkan nama 10 perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

NEA membidik korporasi Indonesia tersebut dengan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Negara. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026), NEA mengeluarkan peringatan terhadap tujuh korporasi wana agro Indonesia terkait kebakaran dan kabut asap di Sumatera.

Penyelidikan NEA berkembang dengan adanya tiga perusahaan diduga terlibat kebakaran di lahan konsesi di Kalimantan yang berdampak ke Singapura.

‎Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan pemerintahnya dapat mengambil tindakan tambahan apabila ditemukan indikasi kebakaran di lahan perusahaan turut menyebabkan kabut asap.

NEA akan mengevaluasi tanggapan perusahaan dan mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan THPA, termasuk kemungkinan denda maupun proses hukum.

‎Fu mengakui penanganan kasus semacam ini memiliki tantangan, terutama karena perusahaan yang diperiksa beroperasi di luar wilayah Singapura. “Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus berusaha,” ujarnya.

‎THPA telah berlaku sejak 2014 dan memberi kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk menindak perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut.

Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung, dengan total maksimal 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp24 miliar, bergantung pada kurs. (red)