Spanduk Imbauan Waspada Pungli Disebar Polsek Bengkong, Jika Ditemukan Bisa Hubungi Nomor Ini

oleh -

Lentera Batam – Polsek Bengkong gencar melaksanakan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli), Jumat (19/8/2022) pagi.

Salah satu yang dilakukan pihaknya ialah mensosialisasikan dan menyebarkan spanduk imbauan anti pungli yang ada nomor call centernya di empat lokasi yakni Bengkong Abadi, Tanjung Buntung, Bengkong Palapa dan Bengkong Tengah.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khusus di wilayah hukumnya.

Baca: Patroli Rutin, Polsek Batuampar Imbau Masyarakat Waspada Saat Transaksi di Bank atau ATM

“Spanduk-spanduk anti pungli disebar oleh Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayahnya masing-masing,” ujar Bob di kantornya, Jumat siang.

Dalam spanduk imbauan itu, bertuliskan Stop Pungli, Lawan dan Laporkan Jika Menemukan. Bukan hanya itu, nomor call center saber pungli juga dicantumkan sehingga warga bisa langsung menyampaikan keluhan ke nomor telepon seluler yakni 08116666432 dan 085264970000.

“Ini dilakukan untuk menjalankan program Presisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yakni prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan. Stop pungli, lawan dan laporkan. Kita tindaklanjuti langsung laporan warga di lapangan,” tegasnya.

Baca: Kejar Target 100 Persen, Polsek Batuampar Terus Buka Gerai Vaksinasi

Lanjut Kapolsek Bengkong, diharapkan dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat dalam segala situasi apa pun, dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan tali silaturahmi.

“Semoga sinergitas antara Polri melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong dengan masyarakat lebih erat lagi dan tali silaturahmi semakin kokoh,” tutupnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.