Tak Jera Meski Pernah Dibui, Residivis Kasus Pencurian Kembali Beraksi di Bengkong

oleh -
Bengkong
Pelak pencurian dan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan Polsek Bengkong. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Meski sudah pernah merasakan kehidupan di balik jeruji penjara, ternyata tidak membuat seorang pria berinisial A jera. Residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Penangkapan A, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian. Ia dibekuk usai mencuri empat unit dongkrak mobil lori kapasitas tiga ton dan 1,5 ton yang nilainya Rp3 juta di bengkel las milik warga Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, mengatakan, A dibekuk di kawasan Telaga Indah, Jumat (6/5/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Polsek Bengkong Pastikan Setiap Objek Wisata di Wilayahnya Kondusif Selama Liburan Idul Fitri 1443 H

“Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap Polsek Batam Kota karena mencuri handphone. Setelah bebas dari penjara, kembali beraksi,” ujar Rio, Sabtu (7/5/2022) malam.

Dijelaskan Rio, A sudah sering beraksi mencuri. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram.

“Setelah diamankan, dari tangannya juga disita barang bukti berupa empat unit dongkrak mobil, kabel las panjang 10 meter, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Seoul, satu topi loreng, satu kaos warna hitam dan satu celana jeans warna biru,” jelas Rio.

Baca: Dirut PLN Batam Turun Langsung Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1443 H

Saat ini, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.