Tak Kuasa Menahan Hasratnya, Seorang Driver Ojol Diduga Nekat Lecehkan Remaja Putri di Batam

oleh -
Ojek Online
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Tak kuasa menahan hawa nafsunya, membuat Nova Febrian (23) harus berhadapan dengan hukum. Diduga, pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini nekat melecehkan seorang remaja putri berusia 13 tahun saat korban masih terlelap tidur.

Dari data yang diperoleh, kejadian ini terjadi pada Selasa (9/5/2023) pagi di salah satu kamar kos di kawasan Bengkong. Kasus tersebut tengah ditangani polisi, dan dirinya sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Barelang, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, Febrian yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, melakukan aksi cabul dengan meremas bagian dada korban.

Baca: Warga Kampung Tua Tanjungbuntung Resahkan Masih Maraknya Kenakalan Remaja

“Dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka, yakni memegang dada korban. Ketahuannya setelah salah satu teman korban melihat aksi tersebut,” ujar Rizqy, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskan, kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumah. Kemudian, korban pergi bersama pacar dan teman-temannya dan menginap di kos-kosan salah satu temannya. Tersangka merupakan teman sahabatnya yang juga ikut tidur di dalam kamar tersebut.

Pada Selasa pagi, ternyata tersangka lebih dulu terbangun dan korban bersama teman-temannya masih terlelap tidur. Melihat posisi tidur korban dengan posisi menyamping, membuat hasrat tersangka meluap.

Tanpa pikir panjang, ia langsung menindih korban, dan tangan kirinya dengan lihai masuk ke dalam baju untuk meremas dada sebelah kiri korban. Sementara tangan kanan memegang bagian rambut korban.

Baca: Warga Sambau Dukung Penuh Pelaksanaan TMMD ke 116: Kami Sangat Terbantu

Namun aksi yang awalnya berjalan mulus, langsung terhenti ketika teman korban terbangun dan menda[ati tindakan asusila yang dilakukannya. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, sehingga tersangka pun diamankan.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Saksi-saksi juga tengah diperiksa. Untuk tersangka juga sudah kita amankan,” lanjutnya.

Untuk tersangka, dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (cr1)

No More Posts Available.

No more pages to load.