Terdakwa Arawna Sihombing Mengaku Menyesal Menganiaya Natanael Hingga Meninggal

oleh -
oleh
Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, memanggil terdakwa Arawna, jaksa dan penasehat hukum untuk mencocokkan keterangan terdakwa di dalam BAP pada sidang, Kamis (5/11/2026). (foto Amran/LenteraKepri.com)

LenteraKepri.com, Batam – Sidang kasus meninggalnya Bintara Remaja (Baja) Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/11/2026) menghadirkan kembali terdakwa utama Arawna Sihombing. Arawna dihadirkan lagi sebagai saksi pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Pada sidang kali ini, banyak sekali pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum kepada terdakwa Arawna yang jawaban terdakwa tidak sesuai atau melenceng dari berita acara pidana (BAP).

Berkali-kali Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H., M.H., memanggil terdakwa, jaksa dan penasehat hukum untuk kedepan meja Majelis Hakim mencocokkan keterangan terdakwa di BAP. Namun terdakwa menolak dan bersikukuh dengan keterangan yang disampaikan dipersidangan.

Majelis Hakim, Jaksa dan penasehat hukum tidak mendapat jawaban pasti apa yang menyebabkan Arawna Sihombing memukuli dan menganiaya korban hingga akhirnya tewas. Apa disebabkan hutang-piutang, dendam, sakit hati atau uang, semua keterangannya selalu berubah-ubah.

Meski demikian, terdakwa Arawna, menjelang akhir sidang, ketika ditanya Penasehat Hukum-nya apakah menyesali perbuatannya. Arawna mengatakan menyesali segala perbuatanya itu, yang menyebabkan meninggalnya korban, Bripda Natanael Simanungkalit.

“Kau menyesal ngak?,” tanya Penasehat Hukum Bangun P Simamora, sambil menunjuk kearah terdakwa Arawna Sihombing yang duduk di kursi terdakwa.

“Menyesal, Pak,” jawab Arawna, menjawab pertanyaan penasehat hukumnya.

Jawaban Arawna itu menuai komentar dari pengunjung sidang, keluarga dan rekan korban. “Ah kau. Mananya menyesal kau,” kata pengunjung sidang silih berganti mengucapkan kata-kata yang hampir sama.

Majelis pun mengetuk-ngetuk meja agar para pengunjung sidang tidak membuat kebisingan.

“Kalau kau menyesal kau tunjukkanlah sikap menyesal mu itu kepada Majelis Hakim, ya,” timpal Penasehat Hukum Bangun P Simamora.

Tapi, sebut Penasehat Hukum, sikap menyesal itu nanti disampaikan pada sidang pledeoi, yakni sidang penyampaian pembelaan terdakwa. “Bukan di sidang ini menyampaikan penyesalan mu itu. Tapi nanti di sidang penyampaian pledoi, ya,” ucap Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit direncanakan akan dilanjutkan pada pekan depan, yang rencananya akan memanggil saksi-saksi lainnya. ***