Tergiur Imbalan, Dua Pencuri Berlagak Jadi Pahlawan Pura-pura Temukan Sepeda Motor yang Dicuri di Bengkong

oleh -
Bengkong
Dua pelajar yang mencuri sepeds motor beehasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Polsek Bengkong terus berupaya menekan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Terbukti, dua pelaku berhasil diringkus. Sayangnya, mereka masih pelajar yang duduk di bangku SMA.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, kedua pelaku berinisial NR (19) dan NDR (15). Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan usai laporan dibuat korban pada Selasa (31/1/2023) malam.

“Kejadiannya di Bengkong Indah Atas, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumah korban,” ujar Rizqy.

Baca: Diduga Beroperasi, Kanit Reskrim Polsek Batuaji Cek Langsung Lokasi Gelper Ezone di Komplek Mitra Mall

Pelaku berhasil dibekuk setelah tergiur postingan korban yang mengeluarkan sayembara. Siapa yang menemukan sepeda motor miliknya akan diberikan imbalan Rp 1 juta. Jika sekaligus bersama pelaku, akan diberi imbalan Rp 2 juta.

Melihat postingan itu, pelaku pun merasa tergiur dan berpura-pura menjadi pahlawan yang menemukan sepeda motor tersebut.

Unit Reskrim Polsek Bengkong yang telah berkomunikasi dengan korban juga memantau gerak-gerik pelaku. Hingga akhirnya keberadaan pelaku dan tempat sepeda motor disembunyikan diketahui.

“Tim langsung menuju lokasi tempat sepeda motor disembunyikan, yakni di kawasan ruli Baloi Kolam, dekat Edukits Batam Centre,” jelas Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, yang memimpin penangkapan menambahkan, hasil pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian.

Baca: Sakit Hati Dikatakan ‘Bencong’, Dua Waria Bakuhantam di Top 100 Jodoh

“Sepeda motor yang dicuri pertama kali sudah dijual. Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari sepeda motor yang sudah dijual tersebut,” tambah Aris.

Sedangkan saat ini, pihaknya menyita 2 unit sepeda motor, satu merupakan hasil curian, dan satu lagi digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.