Terhitung Mulai 1 April, Beli Mobil Listrik Hanya PPN 1 Persen

oleh -
LIstrik
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Internet)

Lentera Jakarta – Terhitung dari Bulan April ini hinggaDesember 2023 mendatang, akan diberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat.

Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.

Dilansir dari liputan6.com, pemberian insentif itu, juga diberikan untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Baca: Unit Tipidter Polresta Barelang Turun ke Jalan Salurkan Bantuan Sembako Pada Masyarakat

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
  • KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polsek Galang Sita Puluhan Botol Mikol di Wilayahnya

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

No More Posts Available.

No more pages to load.