LenteraKepri.com, Batam – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia menjadi korban pemerasan bermodus kencan online di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku, dua di antaranya diketahui residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Korban berinisial MA (41) dilaporkan mengalami kerugian 5.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp20 juta. Ia dijebak melalui aplikasi kencan sesama jenis, lalu diperas dengan ancaman akan dilaporkan ke lingkungan setempat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan peristiwa terjadi Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang menginap di sebuah hotel di Batam mencari teman lewat aplikasi kencan dan berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial HG.
HG kemudian mengajak korban keluar dan membawanya ke sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan sebagai lokasi eksekusi. Setibanya di lokasi, HG mengajak korban berhubungan badan. Namun, ketika korban mulai membuka pakaian, dua pelaku lain—WS dan YW—muncul dan berpura-pura melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengancam akan melaporkan korban ke pengurus lingkungan setempat, sehingga korban ketakutan,” ujar Debby.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mentransfer uang menggunakan barcode pembayaran judi online yang dipegang para pelaku. Transfer dilakukan lima kali hingga total mencapai 5.000 Ringgit Malaysia.
Polisi kini menahan ketiga pelaku dan mendalami kemungkinan jaringan serupa yang menyasar korban melalui aplikasi kencan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat—termasuk wisatawan asing—untuk lebih waspada berkenalan dengan
