Tidak Perlu Surat RT/RW Lagi! Layanan Adminduk Batam Segera Terapkan Sistem Digital Penuh

oleh -
oleh
Tidak Perlu Surat RT/RW Lagi! Layanan Adminduk Batam Segera Terapkan Sistem Digital Penuh
Pansus DPRD menggesa penyelesaian Ranperda Adminduk, Selasa (25/11/2025) (dprd batam)

LenteraKepri.com, Batam — Reformasi besar-besaran dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Batam semakin dekat dengan kenyataan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru yang menghadirkan layanan kependudukan lebih cepat, sederhana, dan berbasis digital.

Pada Senin (24/11/2025), Pansus kembali menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, didampingi para anggota, sementara dari Pemko Batam hadir perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari Disnaker hingga Diskominfo.

Fadhli menegaskan bahwa pembahasan Ranperda kini telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan menciptakan lompatan besar dalam tata kelola dokumen kependudukan.

“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir dan segera kami bawa ke paripurna,” ujarnya dalam rapat.

Surat Keterangan RT/RW Tidak Lagi Diperlukan

Salah satu poin terobosan paling disorot dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Selama ini, persyaratan tersebut dinilai memperpanjang proses administrasi dan menambah beban warga.

Tak hanya memangkas persyaratan, Ranperda Adminduk juga akan memperkuat integrasi data antar perangkat daerah, membuka jalan bagi pelayanan Adminduk berbasis digital yang responsif, cepat, dan minim tatap muka—selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan hadirnya aturan baru ini, DPRD bersama Pemko Batam berharap masyarakat akan segera merasakan pelayanan Adminduk yang lebih efektif, efisien, transparan, dan sejalan dengan visi Smart City Batam.

Transformasi layanan kependudukan tersebut dinilai bukan hanya memudahkan warga, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berorientasi ke masa depan.